Senin, 23 Juni 2014

SYARAT, KETENTUAN DAN JADWAL PPDB MTSN BOROBUDUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015



SYARAT DAN KETENTUAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB )
 MTs NEGERI BOROBUDUR TAHUN PELAJARAN 2014/2015

A.    SYARAT PENDAFTARAN
1.      Telah tamat dan memiliki STTB/Ijasah SD/MI.
2.      Telah lulus SD/MI dengan memiliki SKHUS atau SKHUS Sementara yang dilegalisasi UPT setempat..
3.      Berusia setinggi-tingginya 15  tahun pada tanggal 14 Juli 2014 (Lahir setelah Tanggal 14 Juli 1999).
4.      Mendaftar ke MTs N Borobudur dengan mengisi formulir pendaftaran.

B.     KETENTUAN DAN MEKANISME MEKANISME SELEKSI

1.      Kuota jumlah peserta didik yang akan diterima adalah 320 siswa tanpa cadangan untuk
8 kelas reguler dan 1 kelas Program Khusus.
2.      Kriteria penerimaan berdasarkan jumlah  nilai SKHUS yang meliputi 3 mapel yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA ditambah bonus prestasi kejuaraan  bagi  yang  memiliki, jika ada peserta mempunyai jumlah skor sama maka akan diurutkan berdasar nilai yang diperoleh sesuai urutan mapel dalam SKHUS seperti di atas.
3.      Seleksi dilakukan berdasarkan peringkat  jumlah nilai  SKHUS SD/MI untuk 3 (tiga) mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia, matematika, dan IPA, serta bonus prestasi kejuaraan bagi yang memiliki dengan rincian skor penghargaan seperti pada tabel  berikut :
a.       Tabel Bonus Prestasi Kejuaraan.
1). Perseoragan
NO

TINGKAT
KEJUARAAN
JUARA
I
II
III
1
Internasional
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
2
Nasional
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
3
Propinsi
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
4
Karisedinan
2,25
2,00
1,75
5
Kabupaten
1,50
1,25
1,00
6
Kawedanan/Sub Rayon
0,85
0,70
0,55
7
Kecamatan
0,50
0,40
0,30

2).Beregu/Kelompok
NO

TINGKAT
KEJUARAAN
JUARA
I
II
III
1
Internasional
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
2
Nasional
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
3
Propinsi
Langsung Diterima
Langsung Diterima
Langsung Diterima
4
Karesidenan
1,75
1,65
1,55
5
Kabupaten
1,25
1,15
1,00
6
Kawedanan/Sub Rayon
0,75
0,65
0,55
7
Kecamatan
0,45
0,35
0,25

a.        Kejuaraan dari Negara Asing, nilainya sama dengan Juara  Tingkat Nasional
b.      Tambahan bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi bukan jumlah seluruh nilai semua jenjang.
c.       Prestasi diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (Juli 2011 s.d. 2014)
d.      Penyelenggara Kejuaraan adalah Instansi Pemerintah atau Organisasi yang berkompeten misalnya  Organisasi Profesi  yang sesuai dengan bidang lomba dan organisasi di bawah pembinaan instansi terkait.
e.       Foto copy piagam/sertifikat harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan berkompeten dalam penyelenggaraan kejuaraan.
f.       Madrasah diberi wewenang untuk menguji kembali kemampuan siswa sesuai piagam perhargaan bila dipandang perlu.
g.      Prestasi yang diperhitungkan adalah prestasi akademik ( lomba mapel, KIR, siswa teladan/berprestasi), Olah Raga ( yang resmi dipertandingkan tingkat nasional), bidang Seni(  seni musik, seni karawitan, seni lukis, seni baca Alquran, seni baca puisi/geguritan, mengarang, teater, pidato, MTQ ), dan ketrampilan (Pramuka, PMR, UKS, Dokter Kecil).
h.      Bagi yang hafal Alquran minimal 15 juz langsung diterima.
4.      Jurnal harian dikeluarkan pukul 14.00 dari tanggal 23 s.d 28  Juni 2014 ditempeldi papan informasi PPDB atau di mtsnborobudur.blogspot.com
5.      Semua calon peserta didik harus hadir untuk melihat pengumuman hasil seleksi dan  dapat dilihat di papan informasi PPDB MTs N Borobudur pada hari  Kamis, 3 Juli 2014 pukul 07.30 dilanjutkan dengan Tes Kemampuan Awal meliputi Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA pada hari Rabu tanggal 3 juli  pukul 07.30 s.d 09.30 untuk penempatan kelas dan perekrutan peserta Program Khusus.
6.      Bagi pendaftar yang diterima, orang tua pendaftar harus mengikuti rapat pleno denganMadrasah dan Komite pada hari Kamis, 3 Juli 2014 pukul 08.00-10.00.
7.      Bagi calon peserta yang berhasil masuk seleksi program khusus, orang tua harus mengikuti rapat pleno dengan Madrasah dan Komite pada pukul 10.00-11.00
8.      Pendaftar yang diterima harus mendaftar ulang pada hari Jumat, Sabtu, dan Senin tanggal 4,5,dan 7 Juli 2013, bagi yang tidak mendaftar ulang  dinyatakan mengundurkan diri.
9.      Bagi Pendaftar yang sudah diterima dan melakukan daftar ulang, masuk pada hari Sabtu, 12 Juli 2014 pukul 07.00 -11.00.
10.  Bagi pendaftar yang diterima wajib mengumpulkan foto copy STTB/ijasah yang sudah dilegalisir dan wajib menunjukkan ijasah asli.
11.  Bagi pendaftar yang memasukkan berkas SKHUS fotocopy atau hasil scan dianggap tidak mendaftarkan diri dan otomatis dinyatakan kehilangan haknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.

C.      BERKAS KELENGKAPAN PENDAFTARAN
1.         SKHUS ASLI, atau salinan sementara ASLI yang diketahui/ditandatangani oleh Ka. UPT Disdikpora Kecamatan setempat dan Dokumen Asli segera diserahkan jika sudah dibagikan.
2.         1 (Satu) lembar Foto copy STTB/ Ijasah yang sudah dilegalisir jika sudah dibagikan.
3.         1 (Satu) lembar Foto copy Akte Kelahiran
4.         1 (Satu) lembar  Foto copy Piagam Prestasi kejuaraan yang telah dilegalisir oleh Pejabat Instansi yang berwenang menyelenggarakan kejuaraan, bagi yang memiliki.
5.         1 (Satu) lembar Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
6.         2 (Dua) lembar  Pas foto  ukuran ( 3 x 4) cm yang sudah diberi nama belakangnya.
7.          Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan benar dengan huruf balok dan jelas terbaca.

D.      JADWAL PENDAFTARAN

NO
URAIAN KEGIATAN
TANGGAL
PUKUL
KETERANGAN
1

Pendaftaran
 23-28 Juni 2014
07.30 – 12.30
Tidak dipungut biaya, SKHU foto copy atau scan serta berkas ditarik dianggap mengundurkan diri.
2
Analisis dan Penyusunan Peringkat
 1 -2  Juli 2014
-
-
3
Pengumuman Hasil Seleksi
     3 Juli 2014
07.30
Bagi yang tidak diterima agar segera menarik berkas
4
Tes Kemampuan Awal bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima.
     3 Juli  2014
07.30 – 09.30
Semua calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti Tes Kemampuan Awal (Matematika, IPA, B. Indonesia)
5
Rapat Pleno Orang Tua bagi Semua calon peserta didik yang diterima
     3 Juli  2014
10.00-11.00
Bagi pendaftar yang diterima, orang tua/wali murid wajib mengikuti rapat pleno
6
Rapat Pleno Orang Tua bagi calon peserta didik Kelas PK 
3 Juli 2013
11.00 – 12.00

7
Pendaftaran Ulang dengan membawa tanda bukti pendaftaran.
   4 - 7  Juli 2014

07.00 – 12.00

Bagi yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal, dianggap mengundurkan diri
8
Masuk Pertama, Pembagian Kelas dan Persiapan MOPDB
  12 Juli 2014
07.00 – 10.00
Calon Peserta Didik harus hadir
9
Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB)
14 –16 Juli 2014
07.00 – 13.00
Peserta Didik Baru wajib mengikuti




Borobudur, 19 Juni  2014
Kepala Madrasah,



Drs. M. Fathul Mubin, M.Ag
NIP. 19680619 199403 1 003











Jumat, 11 Januari 2013

REKONTRUSI UU WAKAF


PASAL 40 UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF BERSIFAT KONTRA PRODUKTIF SEHINGGA PERLU DIREKONSTRUKSI
Oleh Heri Suprapto

Tanggal 10-11 September 2006, diselenggarakan Lokakarya Perwakafan Masyarakat Kampus kerjasama antara Departeen Agama RI cq. Biro Perencanaan Deparetem Agama RI dengan Universitas Islam Indonesia di Kampus Pusat UII Jl. Kaliurang KM 14 Yogyakarta.
Lokakarya tersebut diikuti oleh 40 orang peserta utusan Perguruan Tinggi di Yogyakarta serta utusan lembaga-lembaga kemasyarakatan, baik pondok pesantren maupun ormas Islam.
Topik pembahasan selama lokakarya adalah, bagaimana mengoptimalkan fungsi wakaf paska lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang WAKAF, sebab selama ini fungsi wakaf masih belum dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan ummat seperti di Mesir dan negara timur tengah lainnya. Meskipun demikian untuk kasus Indonesia bukan berarti sama sekali belum dapat dioptimalkan. Pondok Moderen Darussalam Gontor di Ponorogo, dan Pondok Pesantren Az Zaitun merupakan 2 institusi yang telah berhasil mengoptimalkan fungsi wakaf sebagaimana yang diharapkan.
Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merupakan hal yang menggembirakan, mengingat selama ini perwakafan di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.  Dalam undang-undang ini pengertian wakaf sudah berubah samasekali, demikain juga mengenai benda yang dapat diwakafkan sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b, bahwa harta benda wakaf itu tidak hanya tanah milik, tetapi dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Hal ini yang menjadi landasar lahirnya istilah wakaf tunai. Leh jauh mengenai pengertian benda tidak bergerak dan benda bergerak dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3).
Luas tanah wakaf menurut data Departemen Agama adalah sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.627.406 m². Dari jumlah tersebut 75% telah bersertipikat dan 10% mempunyai potensi ekonomi tinggi, disamping masih banyak yang masih belum terdata.
Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Ahmad Djunaidi, MM, Kepala Biro Perencanaan Deparetem Agama RI melontarkan gagasan Pemberdayaan Tanah Wakaf bagi tanah wakaf yang berpotensi ekonomi tinggi, dengan model lantai pertama untuk pertokoan, lantai kedua untuk pertokoan, dan lantai ketiga untuk mesjid. Bahkan menyediakan untuk pilot projek di 10 propinsi dengan anggaran Rp. 1 milyar per unit, sedang untuk tingkat kabupaten per unit senilai Rp. 500.000,- Hal tersebut merupakan kebijakan yang perlu di apresiasi secara positif.
Lahirnya undang-undang wakaf ini bukan berarti tidak mengandung permasalahan. Permasalahannya justru terletak pada salahsatu pasal pokok dari undang-undang ini, yaitu Pasal 40, sehingga pasal ini harus segera mendapat perbaikan, karena sangat kontra produktif dengan pasal-pasal lainnya, termasuk dengan kebijakan Departemen Agama untuk Pemberdayaan Tanah wakaf.
Isi Pasal 40 ini adalah, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihakan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal tersebut sangat limitative, sehingga kalau terjadi di lapangan ada tanah wakaf yang sulit sekali diusahakan, sudah tertutup rapat-rapat untuk pemberdayaannya. Sebab selama ini pintu darurat yang dijadikan solusi, yaitu lembaga ruislag (tukar guling) telah ditutup dengan bunyi Pasal 40 huruf f, dilarang ditukar.
Sementara pengecualian terhadap Pasal 40 huruf f ini, diatur dalam Pasal 41 yang hanya memberikan kecuali kepada kepentingan pemerintah, yaitu boleh ditukar apabila objek wakaf ini diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan undang-undang dan tidak bertentangan dengan kepentingan syariah.
Di sisi lain, Pasal 40 ini baru mengatur terhadap benda tidak bergerak saja, sementara untuk benda bergerak, undang-undang ini belum ada pengaturannya.
Akhirnya penulis mengusulkan 2 opsi, pertama undang-undang tersebut diperbaiki lagi dengan perubahan undang-undang, atau kedua dengan mengeluarkan PP-nya yang lengkap. Dengan adanya perbaikan tersebut diharapkan dapat memotovasi umat Islam untuk dapat tergerak tanpa kendala yang tidak perlu dalam mengoptimalkan harta wakaf.


Biodata Penulis:
Nama: Heri Suprapto, S.Ag
Pekerjaan: Guru MTs N Borobudur
Mata Pelajaran yang diampu : Fiqih, SKI, Qur’an Hadits dan TIK
Pendidikan: Sedang menyelesaikan S2 Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta
Alamat: Dendengan RT. 03 Rw.01  Ds. Bojong, Mungkid , Magelang . 56551
Telp: (0293) 788237 HP. 081227409594


Himbauan GAI PAI Mansanebo

Mari temen2 MGMP Agama ing kulo mengajak panjenengan sedoyo kanthi niat ingkang sae mugi - mugi talamidz di khususkan kelas 9 untuk rajin belajar apalagi besok senin mulai UCO, GAI PAI bareng-bareng manjataken dongo dateng Gusti Allah SWT ingkang Maha Mirah tur Waskitho dateng sok sinteno ingkang anggadahi ati ingkang ikhlas sahinggo anjalari damel gampilipun lare-lare kita anggarap soal-soal UCO lan UN samangkih sahinggo sami lulus kanthi biji ingkang sae..... Amien