Jumat, 11 Januari 2013

REKONTRUSI UU WAKAF


PASAL 40 UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF BERSIFAT KONTRA PRODUKTIF SEHINGGA PERLU DIREKONSTRUKSI
Oleh Heri Suprapto

Tanggal 10-11 September 2006, diselenggarakan Lokakarya Perwakafan Masyarakat Kampus kerjasama antara Departeen Agama RI cq. Biro Perencanaan Deparetem Agama RI dengan Universitas Islam Indonesia di Kampus Pusat UII Jl. Kaliurang KM 14 Yogyakarta.
Lokakarya tersebut diikuti oleh 40 orang peserta utusan Perguruan Tinggi di Yogyakarta serta utusan lembaga-lembaga kemasyarakatan, baik pondok pesantren maupun ormas Islam.
Topik pembahasan selama lokakarya adalah, bagaimana mengoptimalkan fungsi wakaf paska lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang WAKAF, sebab selama ini fungsi wakaf masih belum dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan ummat seperti di Mesir dan negara timur tengah lainnya. Meskipun demikian untuk kasus Indonesia bukan berarti sama sekali belum dapat dioptimalkan. Pondok Moderen Darussalam Gontor di Ponorogo, dan Pondok Pesantren Az Zaitun merupakan 2 institusi yang telah berhasil mengoptimalkan fungsi wakaf sebagaimana yang diharapkan.
Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merupakan hal yang menggembirakan, mengingat selama ini perwakafan di Indonesia hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.  Dalam undang-undang ini pengertian wakaf sudah berubah samasekali, demikain juga mengenai benda yang dapat diwakafkan sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (1) huruf a dan b, bahwa harta benda wakaf itu tidak hanya tanah milik, tetapi dapat berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak. Hal ini yang menjadi landasar lahirnya istilah wakaf tunai. Leh jauh mengenai pengertian benda tidak bergerak dan benda bergerak dijelaskan dalam Pasal 16 ayat (2) dan (3).
Luas tanah wakaf menurut data Departemen Agama adalah sebanyak 403.845 lokasi dengan luas 1.566.627.406 m². Dari jumlah tersebut 75% telah bersertipikat dan 10% mempunyai potensi ekonomi tinggi, disamping masih banyak yang masih belum terdata.
Pada kesempatan tersebut, Drs. H. Ahmad Djunaidi, MM, Kepala Biro Perencanaan Deparetem Agama RI melontarkan gagasan Pemberdayaan Tanah Wakaf bagi tanah wakaf yang berpotensi ekonomi tinggi, dengan model lantai pertama untuk pertokoan, lantai kedua untuk pertokoan, dan lantai ketiga untuk mesjid. Bahkan menyediakan untuk pilot projek di 10 propinsi dengan anggaran Rp. 1 milyar per unit, sedang untuk tingkat kabupaten per unit senilai Rp. 500.000,- Hal tersebut merupakan kebijakan yang perlu di apresiasi secara positif.
Lahirnya undang-undang wakaf ini bukan berarti tidak mengandung permasalahan. Permasalahannya justru terletak pada salahsatu pasal pokok dari undang-undang ini, yaitu Pasal 40, sehingga pasal ini harus segera mendapat perbaikan, karena sangat kontra produktif dengan pasal-pasal lainnya, termasuk dengan kebijakan Departemen Agama untuk Pemberdayaan Tanah wakaf.
Isi Pasal 40 ini adalah, harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang; dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihakan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal tersebut sangat limitative, sehingga kalau terjadi di lapangan ada tanah wakaf yang sulit sekali diusahakan, sudah tertutup rapat-rapat untuk pemberdayaannya. Sebab selama ini pintu darurat yang dijadikan solusi, yaitu lembaga ruislag (tukar guling) telah ditutup dengan bunyi Pasal 40 huruf f, dilarang ditukar.
Sementara pengecualian terhadap Pasal 40 huruf f ini, diatur dalam Pasal 41 yang hanya memberikan kecuali kepada kepentingan pemerintah, yaitu boleh ditukar apabila objek wakaf ini diperlukan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR berdasarkan undang-undang dan tidak bertentangan dengan kepentingan syariah.
Di sisi lain, Pasal 40 ini baru mengatur terhadap benda tidak bergerak saja, sementara untuk benda bergerak, undang-undang ini belum ada pengaturannya.
Akhirnya penulis mengusulkan 2 opsi, pertama undang-undang tersebut diperbaiki lagi dengan perubahan undang-undang, atau kedua dengan mengeluarkan PP-nya yang lengkap. Dengan adanya perbaikan tersebut diharapkan dapat memotovasi umat Islam untuk dapat tergerak tanpa kendala yang tidak perlu dalam mengoptimalkan harta wakaf.


Biodata Penulis:
Nama: Heri Suprapto, S.Ag
Pekerjaan: Guru MTs N Borobudur
Mata Pelajaran yang diampu : Fiqih, SKI, Qur’an Hadits dan TIK
Pendidikan: Sedang menyelesaikan S2 Ilmu Agama Islam UII Yogyakarta
Alamat: Dendengan RT. 03 Rw.01  Ds. Bojong, Mungkid , Magelang . 56551
Telp: (0293) 788237 HP. 081227409594


Himbauan GAI PAI Mansanebo

Mari temen2 MGMP Agama ing kulo mengajak panjenengan sedoyo kanthi niat ingkang sae mugi - mugi talamidz di khususkan kelas 9 untuk rajin belajar apalagi besok senin mulai UCO, GAI PAI bareng-bareng manjataken dongo dateng Gusti Allah SWT ingkang Maha Mirah tur Waskitho dateng sok sinteno ingkang anggadahi ati ingkang ikhlas sahinggo anjalari damel gampilipun lare-lare kita anggarap soal-soal UCO lan UN samangkih sahinggo sami lulus kanthi biji ingkang sae..... Amien